PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan bahwa Menteri Teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK;
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan bahwa Menteri Teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2015
dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang–Undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan ... - 3 –
11. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor
43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 101);
14. Keputusan Presiden Nomor
42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
15. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2009 Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
(DAK) di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 594);
16. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
MEMUTUSKAN ... - 4 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG
KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kesehatan
diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang
kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan
kesehatan nasional tahun 2015 yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2015.
Pasal 2
(1) DAK Bidang Kesehatan
diarahkan untuk kegiatan:
a. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar;
b. Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
c. Subbidang Pelayanan
Kefarmasian.
(2) Penggunaan DAK Bidang
Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemenuhan sarana, prasarana,
danperalatan bagi Puskesmasdan jaringannya, meliputi:
a. Pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Perawatan; Rumah
Dinas dr/drg; Rumah Dinas Tenaga Kesehatan;
b. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas terutama di DTPK;
c. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di
daerah terpencil/sangat terpencil terutama di DTPK;
d. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Mampu PONED di
terutama di DTPK;
e. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan
karena rusak berat/total;
f. Penyediaan peralatan
kesehatan, antara lain: Poliklinik set, PONED set, Emergensi set, Imunisasi kit, Laboratorium set, Promkes kit, dan Dental kit;
g. Penyediaan
... - 5 -
g. Penyediaan sarana penunjang lain, antara lain: Solar Cell,
Generator, Radio Komunikasi, Cold Chain, Instalasi Pengolahan Limbah, Alat Kalibrasi;
h. Penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan/Puskesmas
Keliling Roda 4 biasa/Pengadaan Ambulans Transportasi/Puskesmas Keliling
Perairan;
i. Penyediaan kendaraan khusus Promosi Kesehatan Double
Gardan (Roda 4) di Kab/Kota;
j. Penyediaan peralatan Sistem Informasi
Kesehatan di Kab/Kota.
(3) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk
kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan Sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan untuk pemenuhan/penyediaansarana, prasarana dan peralatan
bagi Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaan peralatan tempat tidurkelas
III;
b. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan
penyediaanperalatan IGD RStermasuk Ambulans;
c. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan
penyediaanperalatan ICU RS;
d. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan
penyediaanperalatan PONEK RS;
e. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan
penyediaanperalatan IPL RS;
f. Pembangunan/rehabilitasisarana prasarana dan penyediaan
peralatanUTD di RS;
g. Pembangunan/rehabilitasisarana prasarana dan penyediaan
peralatan BDRS;
h.
PenyediaanPeralatan Kalibrasi di RS.
(4) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk
kegiatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c digunakan untuk pemenuhan dan pengelolaan obatmeliputi:
a. Penyediaan
obat dan perbekalan kesehatanbagifasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk
Kabupaten/Kota;
b. Pembangunan
baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota;
c. Pembangunan baru/rehabilitasi
dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi.
Pasal 3 ... -
6 -
Pasal 3
Penggunaan DAK Bidang
Kesehatan Tahun 2015 dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 4
Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 agar digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan
Tahun 2015.
Pasal 5
(1) Penghitungan alokasi DAK
Bidang Kesehatan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Penentuan daerah tertentu
yang menerima DAK Bidang Kesehatan; dan
b. Penentuan besaran alokasi
DAK Bidang Kesehatan masing-masing daerah.
(2) Penentuan kelayakan daerah
penerima DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
menggunakan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dengan bobot 50% dan Indeks Teknis (IT)
dengan bobot 50%.
(3) Penentuan besaran alokasi
DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan IFW
dengan bobot 20% dan IT dengan bobot 80%.
Pasal 6
(1) Kepala SKPD penerima DAK
Bidang Kesehatan sebagai penanggung jawab anggaran Subbidang Pelayanan
Kesehatan Dasar, Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Pelayanan Kefarmasian harus
menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan DAK Bidang Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk
dikompilasi, selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan hasil kompilasi
tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan up. Kepala Biro
Perencanaan dan Anggaran.
(2) Kepala ... - 7 -
(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan
kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan kepada:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri; dan
c. Menteri Kesehatan.
(3) Penyampaian laporan
triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan
berakhir.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1757
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 84 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN
DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG KESEHATAN TAHUN
ANGGARAN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan Nasional adalah
upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara. Pembangunan yang dilaksanakan harus dapat menjamin bahwa manfaatnya
dapat diterima oleh semua pihak, berdampak adil bagi perempuan dan laki-laki
(responsif gender).
Di dalam Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 2 dan 3 dinyatakan bahwa
pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan,
keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban,
keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama. Pembangunan
kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara
sosial dan ekonomis.
Untuk mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan
upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan
perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang diselenggarakan dalam bentuk
kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. - 9 -
Pembangunan bidang kesehatan juga menjadi perhatian penting
dalam komitmen internasional yang dituangkan dalam Millenium Development Goals (MDGs). Dalam MDGs terdapat tujuan
yang terkait langsung dengan bidang kesehatan yaitu target 4 (menurunkan angka
kematian anak), target 5 (meningkatkan kesehatan ibu) dan target 6 (memerangi
HIV dan AIDS, TB dan Malaria serta penyakit lainnya), serta 2 target lainnya
yang tidak terkait langsung yaitu target 1 (menanggulangi kemiskinan dan
kelaparan) dan target 3 (mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan
perempuan). Kementerian Kesehatan telah menyusun strategi untuk pencapaian
target-target tersebut.
Dalam rangka
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, perlu adanya pembiayaan kesehatan, yang
bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan
jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil
guna dan berdaya guna.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, telah menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah
satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi,
diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan
yang merata, terjangkau dan berkualitas.
Melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK), Pemerintah Pusat memberikan anggaran pada daerah untuk
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas
nasional. DAK Bidang Kesehatan, diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu
mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan
prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2015 yang ditetapkan melalui
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.
RKP Tahun 2015
yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014, merupakan acuan
bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah
maupun masyarakat termasuk dunia usaha sehingga tercapai sinergi dalam
pelaksanaan program pembangunan. - 10 -
DAK Bidang Kesehatan tahun 2015 difokuskan pada Pelayanan
Kesehatan Dasar untuk Dinas Kesehatan serta Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) dan jaringannya; Pelayanan Kefarmasian untuk Dinas Kesehatan
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Pelayanan Kesehatan Rujukan untuk Rumah Sakit
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Petunjuk Teknis Penggunaan DAK
Bidang Kesehatan Tahun 2015 berisi penjelasan rinci pemanfaatan DAK, dilengkapi
informasi dalam pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan di daerah dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dengan ketentuan DAK Bidang Kesehatan TA 2015 yang
diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Selanjutnya petunjuk teknis ini menjadi
pedoman pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015.
B. Arah Kebijakan
Meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan
kefarmasian melalui peningkatan sarana prasarana, peralatan di Dinas Kesehatan
dan Puskesmas serta jaringannya, sarana prasarana dan peralatan di RS
Provinsi/Kabupaten/Kota, penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan
serta vaksin yang berkhasiat, aman dan bermutu guna mencapai target MDGs tahun
2015 untuk menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan anak,
penanggulangan masalah gizi serta pengendalian penyakit dan penyehatan
lingkungan, mendukung upaya preventif-promotif, dan
mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama bagi penduduk
miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
C. Tujuan
1. Tahun 2015:
Membantu
mendanai kegiatan fisik bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai
dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional yang tertuang dalam Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.
2. Jangka
Menengah Tahun 2015-2017:
Mendukung
percepatan pencapaian MDGs dan post MDGs yang terkait dengan kesehatan,
upaya preventif promotif, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui
pembangunan/perbaikan/peningkatan sarana prasarana dan - 11 -
penyediaan peralatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta
jaringannya, pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana dan penyediaan peralatan
di RS Provinsi/Kabupaten/Kota dan peningkatan ketersediaan, pemerataan dan
keterjangkauan obat, perbekalan kesehatan terutama bagi penduduk miskin dan penduduk
di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
D. Ruang Lingkup
DAK Bidang Kesehatan Tahun
2015 diarahkan untuk kegiatan:
1. Subbidang Pelayanan
Kesehatan Dasar
Pemenuhan sarana, prasarana,
dan peralatan bagi Puskesmasdan jaringannya, meliputi:
a. Pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Perawatan; Rumah
Dinas dr/drg; Rumah Dinas Tenaga Kesehatan;
b. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas terutama di DTPK;
c. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di
daerah terpencil/sangat terpencil terutama di DTPK;
d. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Mampu PONED di
terutama di DTPK;
e. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan
karena rusak berat/total;
f. Penyediaan peralatan kesehatan, antara lain: Poliklinik
set, PONED set, Emergensi set, Imunisasi kit,
Laboratorium set, Promkes kit, dan Dental kit;
g. Penyediaan sarana penunjang lain, antara lain: Solar
Cell, Generator, Radio Komunikasi, Cold Chain, Instalasi Pengolahan
Limbah, Alat Kalibrasi;
h. Penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan/Puskesmas
Keliling Roda 4 biasa/Pengadaan Ambulans Transportasiasi/Puskesmas Keliling
Perairan;
i. Penyediaan kendaraan khusus Promosi Kesehatan Double
Gardan (Roda 4) di Kabupaten/Kota;
j. Penyediaan
peralatan Sistem Informasi Kesehatan di Kabupaten/Kota.
2. Subbidang
Pelayanan Kesehatan Rujukan
Pemenuhan
sarana, prasarana, dan peralatan bagi Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota,
meliputi:
a.
Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana
dan penyediaan peralatan tempat tidurkelas III;
- 12 -
b. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan
penyediaanperalatan IGDRStermasuk Ambulan;
c. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan
penyediaanperalatan ICU RS;
d. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaanperalatan
PONEK RS;
e. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan
penyediaanperalatan IPL RS;
f. Pembangunan/rehabilitasisarana prasarana dan penyediaan
peralatan UTD di RS;
g. Pembangunan/rehabilitasisarana prasarana dan penyediaan
peralatan BDRS;
h. PenyediaanPeralatan
Kalibrasi di RS.
3. Subbidang Pelayanan
Kefarmasian
Pemenuhan dan pengelolaan
obatmeliputi:
a. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatanbagifasilitas
pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota;
b. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana
pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota;
c. Pembangunan
baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi
Provinsi.
E. Pengalokasian dan
Penyaluran DAK
Proses pengalokasian dan
penyaluran DAK meliputi:
1. Pengalokasian
Penghitungan alokasi DAK
Bidang Kesehatan Tahun 2015, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Penentuan daerah tertentu
yang menerima DAK
Penentuan kelayakan daerah
penerima DAK menggunakan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dengan bobot 50% dan IT
(Indeks Teknis) dengan bobot 50%.
b. Penentuan besaran alokasi
DAK masing-masing daerah
1) Penentuan besaran alokasi daerah penerima DAK menggunakan
IFW dengan bobot 20 % dan IT dengan bobot 80%.
2) IFW ditentukan berdasarkan
Kriteria Umum merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan Kriteria Khusus
merupakan kewenangan dari Kementerian/Lembaga terkait, sedangkan Kriteria
- 13 -
Teknis merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.
3) Usulan ruang lingkup kegiatan dan besaran alokasi DAK
kemudian dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah dengan Panitia Kerja
Belanja Transfer ke Daerah DPR RI.
4) Kaidah-kaidah mengenai
mekanisme pengalokasian DAK dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005.
2. Penyaluran
DAK Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2015 disalurkan melalui mekanisme transfer yang diatur melalui
Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan yang berlaku lainnya.
a. Penyediaan Sarana, Prasarana Pelayanan Kesehatan Dasar
untuk Kabupaten/Kota, disalurkan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b. Penyediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan serta Sarana
Prasarana Pelayanan Kefarmasian untuk Kabupaten/Kota, disalurkan melalui SKPD
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sedangkan penyediaan Sarana Prasarana Pelayanan
Kefarmasian untuk Provinsi, disalurkan melalui SKPD Dinas Kesehatan Provinsi.
c. Penyediaan Sarana Prasarana
dan Peralatan Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Rujukan disalurkan melalui
SKPD Rumah Sakit Umum atau Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.
- 14 -
BAB II
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
TEKNIS
DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN
ANGGARAN 2015
A. Perencanaan
Sesuai dengan Pasal 162
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) harus saling berkoordinasi dalam
penyusunan kegiatannya.
Dalam rangka menjaga
sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kesehatan
Kabupaten/Kota dengan Provinsi, SKPD yang memperoleh alokasi DAK Bidang
Kesehatan agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.
Rencana Kegiatan dan Anggaran
(RKA) yang disusun mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang
Kesehatan Tahun 2015.
B. Pelaksanaan Teknis
1. Pagu anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 terdiri dari
anggaran Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar untuk Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota; anggaran Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan untuk RS
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan anggaran Subbidang Pelayanan Kefarmasian untuk
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Penggunaan anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 harus
mengacu pada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2015. Ruang
lingkup kegiatan DAK dalam juknis ini sifatnya pilihan sesuai dengan subbidang
masing-masing dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
3. Penggunaan anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 yang
tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan 2015
menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan SKPD yang bersangkutan.
4. Tidak diperkenankan
pengalihan anggaran ataupun kegiatan antar subbidang karena besaran alokasi per
subbidang mempunyai keterikatan dengan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2015.
- 15 -
5. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan anggaran
transfer daerah termasuk DAK Bidang Kesehatan mengikuti ketentuan yang telah
diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
6. Daerah penerima DAK Bidang Kesehatan wajib menganggarkan
dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran
alokasi DAK yang diterima sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun
2005 tentang Dana Perimbangan pasal 61. Penggunaan dana pendamping ini
merupakan satu kesatuan dengan pagu DAK dimana penggunaannya untuk kegiatan fisik
yang mengacu pada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2015.
7. DAK Bidang Kesehatan dan dana pendamping DAK tidak dapat
digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik,
penelitian, pelatihan, perjalanan dinas, biaya operasional, biaya
pemeliharaan/perawatan dan biaya konsultan/jasa/tenaga pelaksana ataupun aspek
lainnya sebagai akibat pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan.
8. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menerima DAK
Bidang Kesehatan bertanggung jawab menyediakan anggaran diluar DAK dan dana
pendamping DAK untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik,
penelitian, pelatihan, perjalanan dinas, biaya operasional, biaya
pemeliharaan/perawatan dan biaya konsultan/jasa/tenaga pelaksana ataupun aspek
lainnya sebagai akibat pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan.
9. Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan RS
Provinsi/Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Kesehatan
sesuai dengan subbidangnya yang meliputi jenis kegiatan, lokasi kegiatan,
realisasi keuangan dan realisasi fisik kepada Dinas Kesehatan Provinsi, paling
lambat 14 hari setelah triwulan selesai (Maret, Juni, September, Desember).
10. Dinas Kesehatan Provinsi
melakukan kompilasi laporan pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan di wilayah
kerjanya, kemudian hasil kompilasi per subbidang meliputi jenis kegiatan,
lokasi kegiatan, realisasi keuangan dan realisasi fisik tersebut dikirimkan ke
Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Perencanaan dan
Anggaran, paling lambat 14 hari setelah triwulan selesai (Maret, Juni,
September, Desember).
- 16 -
11. Dalam pelaksanaan kegiatan
yang dibiayai oleh DAK Bidang Kesehatan dan dana pendamping DAK tidak boleh
duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya dari APBN maupun APBD.
12. Proses penyediaan Alat
Kesehatan dapat mengacu pada harga e-catalog alkes. Apabila harga tidak tercantum dalam e-catalog alkes,
maka dapat digunakan mekanisme peraturan yang berlaku.
- 17 -
BAB III
SUBBIDANG PELAYANAN KESEHATAN
DASAR
A. Pembangunan Baru Puskesmas
Non Perawatan/Puskesmas Perawatan, Rumah Dinas Dokter/Dokter Gigi, Rumah Dinas
Tenaga Kesehatan
1. Pembangunan Baru Puskesmas
Non Perawatan (Puskesmas Non Rawat Inap/PNRI)/Puskesmas Perawatan (Puskesmas
Rawat Inap/PRI)
Pembangunan Puskesmas
ditujukan untuk peningkatan jangkauan pelayanan kesehatan yang berkualitas
kepada masyarakat. Pembangunan baru Puskesmas tersebut termasuk pembangunan
pagar, pengadaan meubelair, pengadaan sarana prasarana penunjang
kegiatan Puskesmas (peralatan kesehatan, peralatan laboratorium, kendaraan
Puskesmas Keliling, Ambulan, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dan Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembuangan sampah, air, listrik) serta
pembangunan rumah dinas petugas kesehatan (dokter,dokter gigi, tenaga kesehatan
lainnya).
a. Persyaratan Umum
1) Adanya
telaahan yang memuat penjelasan dan analisa
kebutuhan
Puskesmas, antara lain:
a) Kecamatan pemekaran yang tidak mempunyai Puskesmas.
b) Kepadatan penduduk tinggi, jumlah penduduk lebih dari
30.000 penduduk per Kecamatan dan atau wilayah kerja sangat luas.
c) Belum
pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
2) Lokasi Puskesmas dengan mempertimbangkan :
a) Didirikan pada area yang mudah terjangkau, baik dari segi
jarak maupun sarana transportasi umum dari seluruh wilayah kerjanya.
b) Kontur tapak bangunan Puskesmas harus rata.
c) Bangunan tidak berada di lokasi berbahaya.
d)
Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh daerah.
- 18 -
3) Persyaratan Lain:
a) Tersedianya lahan yang tidak bermasalah dinyatakan dengan
surat pernyataan Kepala daerah setempat atau surat lain yang dapat membuktikan
keabsahan dari kepemilikan lahan.
b) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat surat pernyataan
kesanggupan daerah untuk memenuhi ketenagaan, biaya operasional Puskesmas serta
ketersediaan air bersih mengalir dan sumber listrik.
c) Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap
pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, honor pengelola
kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas bangunan serta pematangan
lahan (perataan dan pemadatan) yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan
dana pendamping DAK.
b. Persyaratan Teknis:
1) Luas Lahan, Bangunan dan
Denah Tata Ruang
Luas lahan, bangunan dan denah
tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
2) Sarana Prasarana penunjang yang harus diperhatikan seperti
pembuangan sampah, SPAL dan IPAL, pagar, listrik, air dan selasar.
3) Peralatan Kesehatan
Peralatan Kesehatan mengacu
pada Pedoman Teknis Peralatan Puskesmas yang berlaku.
4) Setiap pembangunan
Puskesmas harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup.
2. Pembangunan Baru Rumah
Dinas Dokter/Dokter Gigi/Tenaga Kesehatan
Guna menunjang pelayanan
kesehatan secara optimal, dialokasikan kegiatan pembangunan baru rumah dinas
dokter/dokter gigi/tenaga kesehatan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum:
- 19 -
1) Pembangunan baru rumah dinas dokter/dokter gigi/tenaga
kesehatan, yang berada pada lokasi dalam wilayah kerja yang sama dengan
Puskesmas.
2) Pembangunan baru rumah dinas dokter/dokter gigi/tenaga
kesehatan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gender.
3) Diutamakan untuk Puskesmas yang belum memiliki rumah dinas
dr/drg/Tenaga Kesehatan.
4) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya
b. Persyaratan Teknis:
1) Luas Lahan,
Bangunan dan Denah Tata Ruang
Luas lahan,
bangunan dan denah tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas
yang berlaku.
2) Sarana penunjang yang harus diperhatikan seperti
pembuangan sampah, listrik, air bersih.
3) Pemerintah
Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pembebasan tanah, sertifikat tanah,
izin mendirikan bangunan, honor pengelola kegiatan, konsultan perencana dan
konsultan pengawas bangunan serta pematangan lahan (perataan dan pemadatan)
yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan dana pendamping DAK.
B. Peningkatan
Puskesmas Pembantu (Pustu) menjadi Puskesmas terutama di Daerah Terpencil,
Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)
Peningkatan
Pustu menjadi Puskesmas di DTPK ditujukan untuk peningkatan jangkauan pelayanan
kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat di daerah terpencil/sangat
terpencil. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas tersebut termasuk pembangunan
pagar, pengadaan meubelair, pengadaan sarana prasarana penunjang
kegiatan Puskesmas (peralatan kesehatan, peralatan laboratorium, kendaraan
Puskesmas Keliling, Ambulan, SPAL dan IPAL, pembuangan sampah, air, listrik)
serta pembangunan rumah dinas petugas kesehatan (dokter, dokter gigi, tenaga
kesehatan lainnya).
1. Persyaratan Umum
a. Adanya
telaahan yang memuat penjelasan dan analisa kebutuhan Puskesmas, antara lain:
- 20 -
1) Pustu di daerah terpencil, perbatasan dengan negara
tetangga atau pulau-pulau kecil terluar berpenduduk dan daerah kepulauan.
2) Kecamatan pemekaran yang tidak mempunyai Puskesmas.
3) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
b. Lokasi Puskesmas dengan mempertimbangkan:
1) Didirikan pada area yang mudah terjangkau, baik dari segi
jarak maupun sarana Transportasiasi umum dari seluruh wilayah kerjanya.
2) Kontur tapak bangunan Puskesmas harus rata.
3) Bangunan tidak berada di lokasi berbahaya.
4) Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh daerah.
c. Persyaratan Lain:
1) Tersedianya lahan yang tidak bermasalah dinyatakan dengan
surat pernyataan kepala daerah setempat atau surat lain yang dapat membuktikan
keabsahan dari kepemilikan lahan.
2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat surat pernyataan
kesanggupan daerah untuk memenuhi ketenagaan, biaya operasional Puskesmas serta
ketersediaan air bersih mengalir dan sumber listrik.
3) Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap
pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, honor pengelola
kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas bangunan serta pematangan
lahan (perataan dan pemadatan) yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan
dana pendamping DAK.
2. Persyaratan Teknis
a. Luas Lahan, Bangunan dan
Denah Tata Ruang
Luas lahan, bangunan dan denah
tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
b. Sarana Prasarana penunjang yang harus diperhatikan seperti
pembuangan sampah, SPAL dan IPAL, pagar, listrik, air dan selasar.
c. Peralatan Kesehatan
Peralatan Kesehatan mengacu
pada Pedoman Teknis Peralatan Puskesmas yang berlaku.
d. Setiap pembangunan
Puskesmas harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri
Lingkungan
- 21 -
Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
C. Peningkatan Puskesmas Non
Perawatan menjadi Puskesmas Perawatan di Daerah Terpencil/Sangat Terpencil
terutama di DTPK
Peningkatan Puskesmas Non
Perawatan/PNRI menjadi Puskesmas Perawatan/PRI ditujukan untuk meningkatkan
jangkauan masyarakat di daerah terpencil/sangat terpencil terhadap pelayanan
kesehatan yang bermutu dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada pelayanan
rawat inap. Sasaran utama Puskesmas Non Perawatan/PNRI yang ditingkatkan
menjadi Puskesmas Perawatan/PRI adalah Puskesmas yang berada di perbatasan
dengan negara tetangga atau pulau-pulau kecil terluar berpenduduk (terlampir)
dan Puskesmas yang berada di daerah terpencil/sangat terpencil sesuai Surat
Keputusan Bupati/Walikota, yang sulit melakukan rujukan. Peningkatan Puskesmas
Non /PNRI menjadi Puskesmas Perawatan/PRI tersebut termasuk pengadaan meubelair, pembangunan rumah dinas petugas
kesehatan Puskesmas dan sarana prasarana penunjang kegiatan Puskesmas
(peralatan kesehatan, peralatan laboratorium, kendaraan Pusling, Ambulan).
1. Persyaratan Umum
a. Adanya telaahan yang memuat penjelasan dan analisa
kebutuhan akan adanya Puskesmas Perawatan (Rawat Inap), antara lain karena:
1) Puskesmas di wilayah terpencil, sangat terpencil,
tertinggal, perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan khususnya di
pulau-pulau kecil terluar berpenduduk sesuai yang tercantum dalam Kepmenkes
Nomor 758/Menkes/SK/IV/2011 (terlampir).
2) Kabupaten pemekaran yang belum tersedia Rumah Sakit.
b. Lokasi Puskesmas dengan mempertimbangkan :
1) Di lokasi strategis yang mudah dijangkau.
2) Waktu tempuh lebih dari 2 jam dari sarana rujukan terdekat
dengan menggunakan sarana transportasi yang tersedia.
3) Kontur tapak bangunan Puskesmas harus rata.
4) Bangunan
tidak berada di lokasi berbahaya.
- 22 -
c. Persyaratan Puskesmas Perawatan/PRI di DTPK:
1) Tersedianya lahan yang tidak bermasalah dinyatakan dengan
surat pernyataan Kepala Daerah setempat atau surat yang dapat membuktikan
keabsahan dari kepemilikan lahan.
2) Kesanggupan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memenuhi
ketenagaan, biaya operasional Puskesmas serta ketersediaan air bersih mengalir dan
sumber listrik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
3) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
4) Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota
tentang nama Puskesmas yang akan ditingkatkan menjadi Puskesmas Rawat Inap.
5) Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap
pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, honor pengelola
kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas bangunan serta pematangan
lahan (perataan dan pemadatan) yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan
dana pendamping DAK.
2. Persyaratan Teknis
a. Luas Lahan, Bangunan dan
Denah Tata Ruang
Luas lahan, bangunan dan denah
tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
b. Sarana Prasarana penunjang yang harus diperhatikan seperti
pembuangan sampah, SPAL dan IPAL, pagar, listrik, air dan selasar.
c. Peralatan Kesehatan
Peralatan Kesehatan mengacu
pada Pedoman Teknis Peralatan Puskesmas yang berlaku.
d. Setiap pembangunan
Puskesmas harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup.
- 23 -
D. Peningkatan Puskesmas
menjadi Puskesmas Perawatan Mampu PONED terutama di DTPK
Dalam rangka mendekatkan akses
penanganan gawat darurat obstetri dan neonanal Puskesmas Perawatan/PRI perlu
dilengkapi dengan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar).
Puskesmas mampu PONED tersebut termasuk meubelair,
peralatan kesehatan dan rumah dinas petugas kesehatan Puskesmas, penyediaan
sarana dan peralatan PONED.
1. Persyaratan
Umum:
Peningkatan
Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan/PRI mampu PONED harus mempertimbangkan
persyaratan antara lain:
a. Lokasi Puskesmas Perawatan mampu PONED:
1) Terletak strategis dengan Puskesmas lain dan Rumah Sakit
atau ketentuan khusus.
2) Berada dalam waktu tempuh lebih dari 2 jam ke Rumah Sakit.
3) Dapat dilalui oleh sarana trasportasi umum.
b. Persyaratan Puskesmas Perawatan/PRI Mampu PONED:
1) Dilakukan pada Puskesmas yang sudah menjadi Puskesmas
Perawatan/PRI.
2) Adanya telaahan kebutuhan Puskesmas mampu PONED dari Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
3) Tersedianya lahan yang tidak bermasalah dinyatakan dengan
surat pernyataan Kepala Daerah setempat atau surat yang dapat membuktikan
keabsahan dari kepemilikan lahan.
4) Kesanggupan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memenuhi
ketenagaan, biaya operasional Puskesmas serta ketersediaan air bersih mengalir
dan sumber listrik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota
5) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
6) Kesanggupan RS PONEK untuk melakukan pembinaan kepada
Puskesmas mampu PONED.
7) Pemerintah
Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pembebasan tanah, sertifikat tanah,
izin mendirikan bangunan, honor pengelola kegiatan, konsultan perencana dan
konsultan pengawas bangunan serta pematangan lahan (perataan dan
- 24 -
pemadatan) yang dibiayai oleh
APBD di luar anggaran DAK dan dana pendamping DAK.
2. Persyaratan Teknis:
a. Luas Lahan, Bangunan dan
Denah Tata Ruang
Luas lahan, bangunan dan denah
tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
b. Denah Tata Ruang
Rancangan tata ruang/bangunan
agar memperhatikan fungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan. Setiap Puskesmas
Perawatan/PRI harus dilengkapi dengan dapur gizi dan peralatannya serta UGD
yang dapat memberikan pelayanan PONED. Pelayanan PONED mengacu pada buku acuan
Pelatihan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar.
e. Sarana penunjang yang harus diperhatikan seperti SPAL dan
IPAL, pagar, listrik, air bersih mengalir dan selasar.
f. Peralatan Kesehatan
Selain itu dalam rangka
meningkatkan Puskesmas PONED, maka Puskesmas diperkenankan melengkapi peralatan
Puskesmas sesuai standar Puskesmas.
Dalam rangka mengembangkan
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dimungkinkan untuk
pengadaan Pusling/Ambulan bagi Puskesmas.
g. Setiap pembangunan Puskesmas
harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
E. Rehabilitasi Puskesmas Non
Perawatan/Puskesmas Perawatan karena Rusak Berat/Total
Guna menunjang serta
meningkatkan mutu pelayanan secara optimal, perlu adanya rehabilitasi fisik
pada bangunan Puskesmas yang mengalami kerusakan. Rehabilitasi Puskesmas juga
diperlukan untuk hal-hal khusus seperti Puskesmas yang rusak akibat bencana alam,
relokasi Puskesmas yang disebabkan adanya perubahan tata ruang wilayah, dan
lain-lain. Rehabilitasi Puskesmas tersebut termasuk rehabilitasi rumah dinas
petugas kesehatan (dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya) serta
pengadaan sarana prasarana penunjang kegiatan Puskesmas bila diperlukan
(peralatan - 25 -
kesehatan, peralatan laboratorium, kendaraan Pusling,
Ambulan). Pelaksanaan rehabilitasi fisik Puskesmas harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum:
a. Puskesmas Non Perawatan/PNRI atau Puskesmas Perawatan/PRI
dengan kondisi rusak berat atau total.
b. Relokasi Puskesmas yang disebabkan kerusakan akibat
bencana alam, adanya jalur hijau, perubahan tata ruang wilayah, terjadinya
masalah hukum pada lokasi fisik bangunan.
c. Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
d. Tersedia surat keputusan
yang ditandatangai oleh Bupati/Walikota tentang nama Puskesmas yang akan
direhabilitasi.
2. Persyaratan Teknis:
a. Denah Tata Ruang
1) Setiap perbaikan/rehabilitasi Puskesmas perlu
memperhatikan ruang penyimpanan obat, ruang laboratorium dan tersedia ruang
laktasi/pojok ASI.
2) Luas Lahan, Bangunan dan Denah Tata Ruang
a) Luas lahan, bangunan dan denah tata ruang mengacu pada
Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
b) Kepmenkes Nomor 1428 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.
b. Puskesmas dalam kondisi rusak berat/total dengan bukti
pernyataan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat tentang kondisi bangunan rusak
berat/total sehingga perlu diperbaiki/rehabilitasi. Biaya penghancuran
dibebankan pada APBD diluar DAK dan dana pendamping DAK.
c. Tidak dilakukan registrasi baru pada bangunan Puskesmas
yang diperbaiki/direhabilitasi berat.
d. Rehabilitasi dapat menggunakan bahan bangunan yang
dihasilkan oleh wilayah setempat, mengacu pada persyaratan bangunan yang
terdapat di Kepmenkes Nomor 1428 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan Puskesmas.
e. Setiap pembangunan
Puskesmas harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri
Lingkungan
- 26 -
Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
f. Pemerintah Kabupaten/Kota
bertanggung jawab terhadap pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan
bangunan, honor pengelola kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas
bangunan serta pematangan lahan (perataan dan pemadatan) yang dibiayai oleh
APBD di luar anggaran DAK dan dana pendamping DAK.
F. Penyediaan Peralatan
Kesehatan, antara lain Poliklinik Set, PONED Set, Emengensi Set, Imunisasi Kit, Laboratorium Set, Promkes Kit dan Dental Kit
Penyediaan
peralatan kesehatan digunakan untuk Puskesmas yang belum memiliki alat,
kekurangan alat atau mengganti alat rusak berat antara lain: (1) Poliklinik
Set; (2) PONED Set; (3) Emergensi Set; (4) Imunisasi Set; (5) Laboratorium Set;
(6) Promosi Kesehatan (Promkes) Kit; (7) Dental Kit; (8)
Peralatan Kesehatan Lingkungan; (9) Posbindu Kit. Adapun
persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
1. Persyaratan
Umum:
Kebutuhan akan
adanya peralatan kesehatan diharapkan mempertimbangkan beberapa hal sebagi
berikut:
a.
Diperuntukan bagi Puskesmas yang memiliki peralatan kesehatan tidak lengkap,
Puskesmas yang berfungsi sebagai penapis/gatekeeper dalam pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Puskesmas lain yang dianggap memerlukan.
b. Sarana
penunjang agar peralatan kesehatan dapat berfungsi optimal telah tersedia
(sumber listrik, air bersih mengalir, bangunan penunjang).
c. Pengadaan
alat kesehatan harus mempertimbangkan kemudahan dalam mekanisme pencacatan
BMD/Barang Milik Daerah.
d. Tersedia
surat keputusan Bupati/Walikota tentang nama Puskesmas yang akan menerima alat
kesehatan.
e. Tersedia
tenaga yang mampu mengoperasionalkan alat kesehatan.
2. Persyaratan
Teknis:
Peralatan
Kesehatan mengacu pada Pedoman Teknis Peralatan Puskesmas yang berlaku.
3. Penyediaan
Peralatan Kesehatan antara lain:
- 27 -
a. Poliklinik Set
No
|
Jenis Layanan, Alat dan
Sarana Kesehatan
|
Jumlah Minimum Alat Kesehatan
|
|||
Non Perawatan
|
Perawatan
|
||||
A. Layanan/Pengobatan Umum
|
|||||
1
|
Stetoskop Dewasa
|
1
|
1
|
||
2
|
Stetoskop Anak
|
1
|
1
|
||
3
|
Tensimeter Dewasa
|
1
|
1
|
||
4
|
Tensimeter Anak
|
1
|
1
|
||
5
|
Termometer Dewasa
|
1
|
1
|
||
6
|
Termometer Dahi dan Telinga
|
1
|
1
|
||
7
|
Timbangan Dewasa
|
1
|
1
|
||
8
|
Timbangan Anak + Pengukur
Tinggi Badan
|
1
|
1
|
||
9
|
Bingkai Kaca Mata
|
1
|
1
|
||
10
|
Kaca Kepala
|
1
|
1
|
||
11
|
Kaca Pembesar
|
1
|
1
|
||
12
|
Lampu Periksa (Examination
Light 15 Klux Mobile)
|
1
|
1
|
||
13
|
Palu Pengukur Refleks
|
1
|
1
|
||
14
|
Sudip Lidah, Logam, Panjang
12 cm (Tongue Depressor)
|
10
|
10
|
||
15
|
Tempat Tidur Periksa dan
Perlengkapannya (With Foldable Stepstool)
|
1
|
1
|
||
16
|
Meteran
|
1
|
1
|
||
17
|
Pengukur Waktu yang Dapat
Diatur (Stop Watch)
|
1
|
1
|
||
18
|
Tromol Stainless (Bahan
Habis Pakai)
|
1
|
1
|
||
19
|
Baki Logam Tempat Alat Steril
Bertutup
|
1
|
1
|
||
20
|
Lemari Alat
|
1
|
1
|
||
21
|
Meja Instrumen
|
1
|
1
|
||
22
|
Viewer X- Ray Double
|
1
|
1
|
||
B. Indera Pendengaran
|
|||||
1
|
Garpu Tala512 Hz/1024 Hz/2084
Hz
|
1
|
1
|
||
2
|
Handle Kaca Larings
|
1
|
1
|
||
3
|
Handle Kaca Nasopharing
|
1
|
1
|
||
4
|
Kaca Larings Ukuran
|
1
|
1
|
||