Selasa, 15 September 2015

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014




PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan bahwa Menteri Teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

11. Peraturan ... - 3 –


11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 101);
14. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 594);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);

MEMUTUSKAN ... - 4 -

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2015 yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.
Pasal 2
(1) DAK Bidang Kesehatan diarahkan untuk kegiatan:
a. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar;
b. Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
c. Subbidang Pelayanan Kefarmasian.

(2) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemenuhan sarana, prasarana, danperalatan bagi Puskesmasdan jaringannya, meliputi:
a. Pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Perawatan; Rumah Dinas dr/drg; Rumah Dinas Tenaga Kesehatan;
b. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas terutama di DTPK;
c. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di daerah terpencil/sangat terpencil terutama di DTPK;
d. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Mampu PONED di terutama di DTPK;
e. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan karena rusak berat/total;
f. Penyediaan peralatan kesehatan, antara lain: Poliklinik set, PONED set, Emergensi set, Imunisasi kit, Laboratorium set, Promkes kit, dan Dental kit;

g. Penyediaan ... - 5 -


g. Penyediaan sarana penunjang lain, antara lain: Solar Cell, Generator, Radio Komunikasi, Cold Chain, Instalasi Pengolahan Limbah, Alat Kalibrasi;
h. Penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan/Puskesmas Keliling Roda 4 biasa/Pengadaan Ambulans Transportasi/Puskesmas Keliling Perairan;
i. Penyediaan kendaraan khusus Promosi Kesehatan Double Gardan (Roda 4) di Kab/Kota;
j. Penyediaan peralatan Sistem Informasi Kesehatan di Kab/Kota.

(3) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pemenuhan/penyediaansarana, prasarana dan peralatan bagi Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana  dan penyediaan peralatan tempat tidurkelas III;
b. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaanperalatan IGD RStermasuk Ambulans;
c. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaanperalatan ICU RS;
d. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaanperalatan PONEK RS;
e. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaanperalatan IPL RS;
f. Pembangunan/rehabilitasisarana prasarana dan penyediaan peralatanUTD di RS;
g. Pembangunan/rehabilitasisarana prasarana dan penyediaan peralatan BDRS;
h. PenyediaanPeralatan Kalibrasi di RS.

(4) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan untuk kegiatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pemenuhan dan pengelolaan obatmeliputi:
a. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatanbagifasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota;
b. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota;
c. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi.

Pasal 3 ... - 6 -

Pasal 3
Penggunaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 agar digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015.
Pasal 5
(1) Penghitungan alokasi DAK Bidang Kesehatan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK Bidang Kesehatan; dan
b. Penentuan besaran alokasi DAK Bidang Kesehatan masing-masing daerah.
(2) Penentuan kelayakan daerah penerima DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dengan bobot 50% dan Indeks Teknis (IT) dengan bobot 50%.
(3) Penentuan besaran alokasi DAK Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan IFW dengan bobot 20% dan IT dengan bobot 80%.
Pasal 6
(1) Kepala SKPD penerima DAK Bidang Kesehatan sebagai penanggung jawab anggaran Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar, Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Pelayanan Kefarmasian harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk dikompilasi, selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan hasil kompilasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan up. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.

(2) Kepala ... - 7 -

(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan kepada:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri; dan
c. Menteri Kesehatan.

(3) Penyampaian laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Kesehatan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1757
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 84 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan yang dilaksanakan harus dapat menjamin bahwa manfaatnya dapat diterima oleh semua pihak, berdampak adil bagi perempuan dan laki-laki (responsif gender).
Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 2 dan 3 dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama. Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. - 9 -

Pembangunan bidang kesehatan juga menjadi perhatian penting dalam komitmen internasional yang dituangkan dalam Millenium Development Goals (MDGs). Dalam MDGs terdapat tujuan yang terkait langsung dengan bidang kesehatan yaitu target 4 (menurunkan angka kematian anak), target 5 (meningkatkan kesehatan ibu) dan target 6 (memerangi HIV dan AIDS, TB dan Malaria serta penyakit lainnya), serta 2 target lainnya yang tidak terkait langsung yaitu target 1 (menanggulangi kemiskinan dan kelaparan) dan target 3 (mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan). Kementerian Kesehatan telah menyusun strategi untuk pencapaian target-target tersebut.
Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan, perlu adanya pembiayaan kesehatan, yang bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas.
Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Pemerintah Pusat memberikan anggaran pada daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional. DAK Bidang Kesehatan, diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2015 yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.
RKP Tahun 2015 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014, merupakan acuan bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat termasuk dunia usaha sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan. - 10 -

DAK Bidang Kesehatan tahun 2015 difokuskan pada Pelayanan Kesehatan Dasar untuk Dinas Kesehatan serta Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya; Pelayanan Kefarmasian untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Pelayanan Kesehatan Rujukan untuk Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota.
Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 berisi penjelasan rinci pemanfaatan DAK, dilengkapi informasi dalam pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan di daerah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan ketentuan DAK Bidang Kesehatan TA 2015 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Selanjutnya petunjuk teknis ini menjadi pedoman pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015.
B. Arah Kebijakan
Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian melalui peningkatan sarana prasarana, peralatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta jaringannya, sarana prasarana dan peralatan di RS Provinsi/Kabupaten/Kota, penyediaan dan pengelolaan obat, perbekalan kesehatan serta vaksin yang berkhasiat, aman dan bermutu guna mencapai target MDGs tahun 2015 untuk menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi serta pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, mendukung upaya preventif-promotif, dan mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama bagi penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
C. Tujuan
1. Tahun 2015:
Membantu mendanai kegiatan fisik bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.
2. Jangka Menengah Tahun 2015-2017:
Mendukung percepatan pencapaian MDGs dan post MDGs yang terkait dengan kesehatan, upaya preventif promotif, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pembangunan/perbaikan/peningkatan sarana prasarana dan - 11 -

penyediaan peralatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta jaringannya, pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana dan penyediaan peralatan di RS Provinsi/Kabupaten/Kota dan peningkatan ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat, perbekalan kesehatan terutama bagi penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
D. Ruang Lingkup
DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 diarahkan untuk kegiatan:
1. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar
Pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi Puskesmasdan jaringannya, meliputi:
a. Pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Perawatan; Rumah Dinas dr/drg; Rumah Dinas Tenaga Kesehatan;
b. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas terutama di DTPK;
c. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di daerah terpencil/sangat terpencil terutama di DTPK;
d. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Mampu PONED di terutama di DTPK;
e. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan karena rusak berat/total;
f. Penyediaan peralatan kesehatan, antara lain: Poliklinik set, PONED set, Emergensi set, Imunisasi kit, Laboratorium set, Promkes kit, dan Dental kit;
g. Penyediaan sarana penunjang lain, antara lain: Solar Cell, Generator, Radio Komunikasi, Cold Chain, Instalasi Pengolahan Limbah, Alat Kalibrasi;
h. Penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan/Puskesmas Keliling Roda 4 biasa/Pengadaan Ambulans Transportasiasi/Puskesmas Keliling Perairan;
i. Penyediaan kendaraan khusus Promosi Kesehatan Double Gardan (Roda 4) di Kabupaten/Kota;
j. Penyediaan peralatan Sistem Informasi Kesehatan di Kabupaten/Kota.

2. Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan
Pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan bagi Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana  dan penyediaan peralatan tempat tidurkelas III;
- 12 -


b. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaanperalatan IGDRStermasuk Ambulan;
c. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaanperalatan ICU RS;
d. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaanperalatan PONEK RS;
e. Pembangunan/rehabilitasisarana, prasarana dan penyediaanperalatan IPL RS;
f. Pembangunan/rehabilitasisarana prasarana dan penyediaan peralatan UTD di RS;
g. Pembangunan/rehabilitasisarana prasarana dan penyediaan peralatan BDRS;
h. PenyediaanPeralatan Kalibrasi di RS.

3. Subbidang Pelayanan Kefarmasian
Pemenuhan dan pengelolaan obatmeliputi:
a. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatanbagifasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota;
b. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota;
c. Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi.

E. Pengalokasian dan Penyaluran DAK
Proses pengalokasian dan penyaluran DAK meliputi:
1. Pengalokasian
Penghitungan alokasi DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK
Penentuan kelayakan daerah penerima DAK menggunakan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dengan bobot 50% dan IT (Indeks Teknis) dengan bobot 50%.
b. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
1) Penentuan besaran alokasi daerah penerima DAK menggunakan IFW dengan bobot 20 % dan IT dengan bobot 80%.
2) IFW ditentukan berdasarkan Kriteria Umum merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan Kriteria Khusus merupakan kewenangan dari Kementerian/Lembaga terkait, sedangkan Kriteria
- 13 -


Teknis merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.
3) Usulan ruang lingkup kegiatan dan besaran alokasi DAK kemudian dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja Transfer ke Daerah DPR RI.
4) Kaidah-kaidah mengenai mekanisme pengalokasian DAK dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.

2. Penyaluran
DAK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2015 disalurkan melalui mekanisme transfer yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan yang berlaku lainnya.
a. Penyediaan Sarana, Prasarana Pelayanan Kesehatan Dasar untuk Kabupaten/Kota, disalurkan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b. Penyediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan serta Sarana Prasarana Pelayanan Kefarmasian untuk Kabupaten/Kota, disalurkan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sedangkan penyediaan Sarana Prasarana Pelayanan Kefarmasian untuk Provinsi, disalurkan melalui SKPD Dinas Kesehatan Provinsi.
c. Penyediaan Sarana Prasarana dan Peralatan Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Rujukan disalurkan melalui SKPD Rumah Sakit Umum atau Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.
- 14 -

BAB II
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN TEKNIS
DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
A. Perencanaan
Sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) harus saling berkoordinasi dalam penyusunan kegiatannya.
Dalam rangka menjaga sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kesehatan Kabupaten/Kota dengan Provinsi, SKPD yang memperoleh alokasi DAK Bidang Kesehatan agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.
Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang disusun mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015.
B. Pelaksanaan Teknis
1. Pagu anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 terdiri dari anggaran Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; anggaran Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan untuk RS Provinsi/Kabupaten/Kota; dan anggaran Subbidang Pelayanan Kefarmasian untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Penggunaan anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 harus mengacu pada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2015. Ruang lingkup kegiatan DAK dalam juknis ini sifatnya pilihan sesuai dengan subbidang masing-masing dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
3. Penggunaan anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2015 yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan 2015 menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan SKPD yang bersangkutan.
4. Tidak diperkenankan pengalihan anggaran ataupun kegiatan antar subbidang karena besaran alokasi per subbidang mempunyai keterikatan dengan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2015.
- 15 -


5. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan anggaran transfer daerah termasuk DAK Bidang Kesehatan mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
6. Daerah penerima DAK Bidang Kesehatan wajib menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterima sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pasal 61. Penggunaan dana pendamping ini merupakan satu kesatuan dengan pagu DAK dimana penggunaannya untuk kegiatan fisik yang mengacu pada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan TA 2015.
7. DAK Bidang Kesehatan dan dana pendamping DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, perjalanan dinas, biaya operasional, biaya pemeliharaan/perawatan dan biaya konsultan/jasa/tenaga pelaksana ataupun aspek lainnya sebagai akibat pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan.
8. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Kesehatan bertanggung jawab menyediakan anggaran diluar DAK dan dana pendamping DAK untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, perjalanan dinas, biaya operasional, biaya pemeliharaan/perawatan dan biaya konsultan/jasa/tenaga pelaksana ataupun aspek lainnya sebagai akibat pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan.
9. Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan RS Provinsi/Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Kesehatan sesuai dengan subbidangnya yang meliputi jenis kegiatan, lokasi kegiatan, realisasi keuangan dan realisasi fisik kepada Dinas Kesehatan Provinsi, paling lambat 14 hari setelah triwulan selesai (Maret, Juni, September, Desember).
10. Dinas Kesehatan Provinsi melakukan kompilasi laporan pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan di wilayah kerjanya, kemudian hasil kompilasi per subbidang meliputi jenis kegiatan, lokasi kegiatan, realisasi keuangan dan realisasi fisik tersebut dikirimkan ke Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, paling lambat 14 hari setelah triwulan selesai (Maret, Juni, September, Desember).
- 16 -


11. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Bidang Kesehatan dan dana pendamping DAK tidak boleh duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya dari APBN maupun APBD.
12. Proses penyediaan Alat Kesehatan dapat mengacu pada harga e-catalog alkes. Apabila harga tidak tercantum dalam e-catalog alkes, maka dapat digunakan mekanisme peraturan yang berlaku.
- 17 -

BAB III
SUBBIDANG PELAYANAN KESEHATAN DASAR
A. Pembangunan Baru Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan, Rumah Dinas Dokter/Dokter Gigi, Rumah Dinas Tenaga Kesehatan

1. Pembangunan Baru Puskesmas Non Perawatan (Puskesmas Non Rawat Inap/PNRI)/Puskesmas Perawatan (Puskesmas Rawat Inap/PRI)

Pembangunan Puskesmas ditujukan untuk peningkatan jangkauan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Pembangunan baru Puskesmas tersebut termasuk pembangunan pagar, pengadaan meubelair, pengadaan sarana prasarana penunjang kegiatan Puskesmas (peralatan kesehatan, peralatan laboratorium, kendaraan Puskesmas Keliling, Ambulan, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembuangan sampah, air, listrik) serta pembangunan rumah dinas petugas kesehatan (dokter,dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya).
a. Persyaratan Umum
1) Adanya telaahan yang memuat penjelasan dan analisa

kebutuhan Puskesmas, antara lain:
a) Kecamatan pemekaran yang tidak mempunyai Puskesmas.
b) Kepadatan penduduk tinggi, jumlah penduduk lebih dari 30.000 penduduk per Kecamatan dan atau wilayah kerja sangat luas.
c) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
2) Lokasi Puskesmas dengan mempertimbangkan :
a) Didirikan pada area yang mudah terjangkau, baik dari segi jarak maupun sarana transportasi umum dari seluruh wilayah kerjanya.
b) Kontur tapak bangunan Puskesmas harus rata.
c) Bangunan tidak berada di lokasi berbahaya.
d) Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh daerah.
- 18 -


3) Persyaratan Lain:
a) Tersedianya lahan yang tidak bermasalah dinyatakan dengan surat pernyataan Kepala daerah setempat atau surat lain yang dapat membuktikan keabsahan dari kepemilikan lahan.
b) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat surat pernyataan kesanggupan daerah untuk memenuhi ketenagaan, biaya operasional Puskesmas serta ketersediaan air bersih mengalir dan sumber listrik.
c) Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, honor pengelola kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas bangunan serta pematangan lahan (perataan dan pemadatan) yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan dana pendamping DAK.
b. Persyaratan Teknis:
1) Luas Lahan, Bangunan dan Denah Tata Ruang

Luas lahan, bangunan dan denah tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
2) Sarana Prasarana penunjang yang harus diperhatikan seperti pembuangan sampah, SPAL dan IPAL, pagar, listrik, air dan selasar.
3) Peralatan Kesehatan

Peralatan Kesehatan mengacu pada Pedoman Teknis Peralatan Puskesmas yang berlaku.
4) Setiap pembangunan Puskesmas harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

2. Pembangunan Baru Rumah Dinas Dokter/Dokter Gigi/Tenaga Kesehatan

Guna menunjang pelayanan kesehatan secara optimal, dialokasikan kegiatan pembangunan baru rumah dinas dokter/dokter gigi/tenaga kesehatan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum:
- 19 -


1) Pembangunan baru rumah dinas dokter/dokter gigi/tenaga kesehatan, yang berada pada lokasi dalam wilayah kerja yang sama dengan Puskesmas.
2) Pembangunan baru rumah dinas dokter/dokter gigi/tenaga kesehatan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gender.
3) Diutamakan untuk Puskesmas yang belum memiliki rumah dinas dr/drg/Tenaga Kesehatan.
4) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya
b. Persyaratan Teknis:
1) Luas Lahan, Bangunan dan Denah Tata Ruang

Luas lahan, bangunan dan denah tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
2) Sarana penunjang yang harus diperhatikan seperti pembuangan sampah, listrik, air bersih.
3) Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, honor pengelola kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas bangunan serta pematangan lahan (perataan dan pemadatan) yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan dana pendamping DAK.

B. Peningkatan Puskesmas Pembantu (Pustu) menjadi Puskesmas terutama di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)

Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas di DTPK ditujukan untuk peningkatan jangkauan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat di daerah terpencil/sangat terpencil. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas tersebut termasuk pembangunan pagar, pengadaan meubelair, pengadaan sarana prasarana penunjang kegiatan Puskesmas (peralatan kesehatan, peralatan laboratorium, kendaraan Puskesmas Keliling, Ambulan, SPAL dan IPAL, pembuangan sampah, air, listrik) serta pembangunan rumah dinas petugas kesehatan (dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan lainnya).
1. Persyaratan Umum
a. Adanya telaahan yang memuat penjelasan dan analisa kebutuhan Puskesmas, antara lain:
- 20 -


1) Pustu di daerah terpencil, perbatasan dengan negara tetangga atau pulau-pulau kecil terluar berpenduduk dan daerah kepulauan.
2) Kecamatan pemekaran yang tidak mempunyai Puskesmas.
3) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
b. Lokasi Puskesmas dengan mempertimbangkan:
1) Didirikan pada area yang mudah terjangkau, baik dari segi jarak maupun sarana Transportasiasi umum dari seluruh wilayah kerjanya.
2) Kontur tapak bangunan Puskesmas harus rata.
3) Bangunan tidak berada di lokasi berbahaya.
4) Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh daerah.
c. Persyaratan Lain:
1) Tersedianya lahan yang tidak bermasalah dinyatakan dengan surat pernyataan kepala daerah setempat atau surat lain yang dapat membuktikan keabsahan dari kepemilikan lahan.
2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat surat pernyataan kesanggupan daerah untuk memenuhi ketenagaan, biaya operasional Puskesmas serta ketersediaan air bersih mengalir dan sumber listrik.
3) Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, honor pengelola kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas bangunan serta pematangan lahan (perataan dan pemadatan) yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan dana pendamping DAK.
2. Persyaratan Teknis
a. Luas Lahan, Bangunan dan Denah Tata Ruang

Luas lahan, bangunan dan denah tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
b. Sarana Prasarana penunjang yang harus diperhatikan seperti pembuangan sampah, SPAL dan IPAL, pagar, listrik, air dan selasar.
c. Peralatan Kesehatan

Peralatan Kesehatan mengacu pada Pedoman Teknis Peralatan Puskesmas yang berlaku.
d. Setiap pembangunan Puskesmas harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan
- 21 -


Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

C. Peningkatan Puskesmas Non Perawatan menjadi Puskesmas Perawatan di Daerah Terpencil/Sangat Terpencil terutama di DTPK

Peningkatan Puskesmas Non Perawatan/PNRI menjadi Puskesmas Perawatan/PRI ditujukan untuk meningkatkan jangkauan masyarakat di daerah terpencil/sangat terpencil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada pelayanan rawat inap. Sasaran utama Puskesmas Non Perawatan/PNRI yang ditingkatkan menjadi Puskesmas Perawatan/PRI adalah Puskesmas yang berada di perbatasan dengan negara tetangga atau pulau-pulau kecil terluar berpenduduk (terlampir) dan Puskesmas yang berada di daerah terpencil/sangat terpencil sesuai Surat Keputusan Bupati/Walikota, yang sulit melakukan rujukan. Peningkatan Puskesmas Non /PNRI menjadi Puskesmas Perawatan/PRI tersebut termasuk pengadaan meubelair, pembangunan rumah dinas petugas kesehatan Puskesmas dan sarana prasarana penunjang kegiatan Puskesmas (peralatan kesehatan, peralatan laboratorium, kendaraan Pusling, Ambulan).
1. Persyaratan Umum
a. Adanya telaahan yang memuat penjelasan dan analisa kebutuhan akan adanya Puskesmas Perawatan (Rawat Inap), antara lain karena:
1) Puskesmas di wilayah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan khususnya di pulau-pulau kecil terluar berpenduduk sesuai yang tercantum dalam Kepmenkes Nomor 758/Menkes/SK/IV/2011 (terlampir).
2) Kabupaten pemekaran yang belum tersedia Rumah Sakit.
b. Lokasi Puskesmas dengan mempertimbangkan :
1) Di lokasi strategis yang mudah dijangkau.
2) Waktu tempuh lebih dari 2 jam dari sarana rujukan terdekat dengan menggunakan sarana transportasi yang tersedia.
3) Kontur tapak bangunan Puskesmas harus rata.
4) Bangunan tidak berada di lokasi berbahaya.
- 22 -


c. Persyaratan Puskesmas Perawatan/PRI di DTPK:
1) Tersedianya lahan yang tidak bermasalah dinyatakan dengan surat pernyataan Kepala Daerah setempat atau surat yang dapat membuktikan keabsahan dari kepemilikan lahan.
2) Kesanggupan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memenuhi ketenagaan, biaya operasional Puskesmas serta ketersediaan air bersih mengalir dan sumber listrik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
4) Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota tentang nama Puskesmas yang akan ditingkatkan menjadi Puskesmas Rawat Inap.
5) Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, honor pengelola kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas bangunan serta pematangan lahan (perataan dan pemadatan) yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan dana pendamping DAK.
2. Persyaratan Teknis
a. Luas Lahan, Bangunan dan Denah Tata Ruang

Luas lahan, bangunan dan denah tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
b. Sarana Prasarana penunjang yang harus diperhatikan seperti pembuangan sampah, SPAL dan IPAL, pagar, listrik, air dan selasar.
c. Peralatan Kesehatan

Peralatan Kesehatan mengacu pada Pedoman Teknis Peralatan Puskesmas yang berlaku.
d. Setiap pembangunan Puskesmas harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
- 23 -


D. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan Mampu PONED terutama di DTPK

Dalam rangka mendekatkan akses penanganan gawat darurat obstetri dan neonanal Puskesmas Perawatan/PRI perlu dilengkapi dengan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar). Puskesmas mampu PONED tersebut termasuk meubelair, peralatan kesehatan dan rumah dinas petugas kesehatan Puskesmas, penyediaan sarana dan peralatan PONED.
1. Persyaratan Umum:

Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan/PRI mampu PONED harus mempertimbangkan persyaratan antara lain:
a. Lokasi Puskesmas Perawatan mampu PONED:
1) Terletak strategis dengan Puskesmas lain dan Rumah Sakit atau ketentuan khusus.
2) Berada dalam waktu tempuh lebih dari 2 jam ke Rumah Sakit.
3) Dapat dilalui oleh sarana trasportasi umum.
b. Persyaratan Puskesmas Perawatan/PRI Mampu PONED:
1) Dilakukan pada Puskesmas yang sudah menjadi Puskesmas Perawatan/PRI.
2) Adanya telaahan kebutuhan Puskesmas mampu PONED dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3) Tersedianya lahan yang tidak bermasalah dinyatakan dengan surat pernyataan Kepala Daerah setempat atau surat yang dapat membuktikan keabsahan dari kepemilikan lahan.
4) Kesanggupan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memenuhi ketenagaan, biaya operasional Puskesmas serta ketersediaan air bersih mengalir dan sumber listrik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
5) Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
6) Kesanggupan RS PONEK untuk melakukan pembinaan kepada Puskesmas mampu PONED.
7) Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, honor pengelola kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas bangunan serta pematangan lahan (perataan dan
- 24 -


pemadatan) yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan dana pendamping DAK.
2. Persyaratan Teknis:
a. Luas Lahan, Bangunan dan Denah Tata Ruang

Luas lahan, bangunan dan denah tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
b. Denah Tata Ruang

Rancangan tata ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan. Setiap Puskesmas Perawatan/PRI harus dilengkapi dengan dapur gizi dan peralatannya serta UGD yang dapat memberikan pelayanan PONED. Pelayanan PONED mengacu pada buku acuan Pelatihan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar.
e. Sarana penunjang yang harus diperhatikan seperti SPAL dan IPAL, pagar, listrik, air bersih mengalir dan selasar.
f. Peralatan Kesehatan

Selain itu dalam rangka meningkatkan Puskesmas PONED, maka Puskesmas diperkenankan melengkapi peralatan Puskesmas sesuai standar Puskesmas.
Dalam rangka mengembangkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dimungkinkan untuk pengadaan Pusling/Ambulan bagi Puskesmas.
g. Setiap pembangunan Puskesmas harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

E. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/Puskesmas Perawatan karena Rusak Berat/Total

Guna menunjang serta meningkatkan mutu pelayanan secara optimal, perlu adanya rehabilitasi fisik pada bangunan Puskesmas yang mengalami kerusakan. Rehabilitasi Puskesmas juga diperlukan untuk hal-hal khusus seperti Puskesmas yang rusak akibat bencana alam, relokasi Puskesmas yang disebabkan adanya perubahan tata ruang wilayah, dan lain-lain. Rehabilitasi Puskesmas tersebut termasuk rehabilitasi rumah dinas petugas kesehatan (dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya) serta pengadaan sarana prasarana penunjang kegiatan Puskesmas bila diperlukan (peralatan - 25 -

kesehatan, peralatan laboratorium, kendaraan Pusling, Ambulan). Pelaksanaan rehabilitasi fisik Puskesmas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum:
a. Puskesmas Non Perawatan/PNRI atau Puskesmas Perawatan/PRI dengan kondisi rusak berat atau total.
b. Relokasi Puskesmas yang disebabkan kerusakan akibat bencana alam, adanya jalur hijau, perubahan tata ruang wilayah, terjadinya masalah hukum pada lokasi fisik bangunan.
c. Belum pernah diusulkan dari sumber dana lainnya.
d. Tersedia surat keputusan yang ditandatangai oleh Bupati/Walikota tentang nama Puskesmas yang akan direhabilitasi.
2. Persyaratan Teknis:
a. Denah Tata Ruang
1) Setiap perbaikan/rehabilitasi Puskesmas perlu memperhatikan ruang penyimpanan obat, ruang laboratorium dan tersedia ruang laktasi/pojok ASI.
2) Luas Lahan, Bangunan dan Denah Tata Ruang
a) Luas lahan, bangunan dan denah tata ruang mengacu pada Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas yang berlaku.
b) Kepmenkes Nomor 1428 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.
b. Puskesmas dalam kondisi rusak berat/total dengan bukti pernyataan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat tentang kondisi bangunan rusak berat/total sehingga perlu diperbaiki/rehabilitasi. Biaya penghancuran dibebankan pada APBD diluar DAK dan dana pendamping DAK.
c. Tidak dilakukan registrasi baru pada bangunan Puskesmas yang diperbaiki/direhabilitasi berat.
d. Rehabilitasi dapat menggunakan bahan bangunan yang dihasilkan oleh wilayah setempat, mengacu pada persyaratan bangunan yang terdapat di Kepmenkes Nomor 1428 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.
e. Setiap pembangunan Puskesmas harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan
- 26 -


Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
f. Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pembebasan tanah, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, honor pengelola kegiatan, konsultan perencana dan konsultan pengawas bangunan serta pematangan lahan (perataan dan pemadatan) yang dibiayai oleh APBD di luar anggaran DAK dan dana pendamping DAK.

F. Penyediaan Peralatan Kesehatan, antara lain Poliklinik Set, PONED Set, Emengensi Set, Imunisasi Kit, Laboratorium Set, Promkes Kit dan Dental Kit

Penyediaan peralatan kesehatan digunakan untuk Puskesmas yang belum memiliki alat, kekurangan alat atau mengganti alat rusak berat antara lain: (1) Poliklinik Set; (2) PONED Set; (3) Emergensi Set; (4) Imunisasi Set; (5) Laboratorium Set; (6) Promosi Kesehatan (Promkes) Kit; (7) Dental Kit; (8) Peralatan Kesehatan Lingkungan; (9) Posbindu Kit. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
1. Persyaratan Umum:

Kebutuhan akan adanya peralatan kesehatan diharapkan mempertimbangkan beberapa hal sebagi berikut:
a. Diperuntukan bagi Puskesmas yang memiliki peralatan kesehatan tidak lengkap, Puskesmas yang berfungsi sebagai penapis/gatekeeper dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Puskesmas lain yang dianggap memerlukan.
b. Sarana penunjang agar peralatan kesehatan dapat berfungsi optimal telah tersedia (sumber listrik, air bersih mengalir, bangunan penunjang).
c. Pengadaan alat kesehatan harus mempertimbangkan kemudahan dalam mekanisme pencacatan BMD/Barang Milik Daerah.
d. Tersedia surat keputusan Bupati/Walikota tentang nama Puskesmas yang akan menerima alat kesehatan.
e. Tersedia tenaga yang mampu mengoperasionalkan alat kesehatan.
2. Persyaratan Teknis:

Peralatan Kesehatan mengacu pada Pedoman Teknis Peralatan Puskesmas yang berlaku.
3. Penyediaan Peralatan Kesehatan antara lain:
- 27 -


a. Poliklinik Set
No
Jenis Layanan, Alat dan Sarana Kesehatan
Jumlah Minimum Alat Kesehatan
Non Perawatan
Perawatan
A. Layanan/Pengobatan Umum
1
Stetoskop Dewasa
1
1
2
Stetoskop Anak
1
1
3
Tensimeter Dewasa
1
1
4
Tensimeter Anak
1
1
5
Termometer Dewasa
1
1
6
Termometer Dahi dan Telinga
1
1
7
Timbangan Dewasa
1
1
8
Timbangan Anak + Pengukur Tinggi Badan
1
1
9
Bingkai Kaca Mata
1
1
10
Kaca Kepala
1
1
11
Kaca Pembesar
1
1
12
Lampu Periksa (Examination Light 15 Klux Mobile)
1
1
13
Palu Pengukur Refleks
1
1
14
Sudip Lidah, Logam, Panjang 12 cm (Tongue Depressor)
10
10
15
Tempat Tidur Periksa dan Perlengkapannya (With Foldable Stepstool)
1
1
16
Meteran
1
1
17
Pengukur Waktu yang Dapat Diatur (Stop Watch)
1
1
18
Tromol Stainless (Bahan Habis Pakai)
1
1
19
Baki Logam Tempat Alat Steril Bertutup
1
1
20
Lemari Alat
1
1
21
Meja Instrumen
1
1
22
Viewer X- Ray Double
1
1
B. Indera Pendengaran
1
Garpu Tala512 Hz/1024 Hz/2084 Hz
1
1
2
Handle Kaca Larings
1
1
3
Handle Kaca Nasopharing
1
1
4
Kaca Larings Ukuran
1
1







Musikblog

INSICO ICO