LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 75
TAHUN 2014
TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
I. PERSYARATAN LOKASI PUSKESMAS
A. Geografis
Puskesmas tidak didirikan di lokasi
berbahaya, yaitu:
1. tidak di tepi lereng;
2. tidak dekat kaki gunung yang rawan
terhadap tanah longsor;
3. tidak dekat anak sungai, sungai
atau badan air yang dapat
mengikis pondasi;
4. tidak di atas atau dekat dengan
jalur patahan aktif;
5. tidak di daerah rawan tsunami;
6. tidak di daerah rawan banjir;
7. tidak dalam zona topan;
8. tidak di daerah rawan badai, dan
lain-lain.
B. Aksesibilitas untuk jalur
transportasi
Puskesmas didirikan di lokasi yang
mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi
umum. Tersedia jalur untuk pejalan kaki dan jalurjalur yang aksesibel untuk
penyandang disabilitas.
C. Kontur Tanah
Kontur tanah mempunyai pengaruh
penting pada perencanaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal
dapat dimulai. Selain itu kontur tanah juga berpengaruh terhadap perencanaan
sistem drainase, kondisi jalan terhadap tapak bangunan dan lain-lain.
D. Fasilitas parkir.
Perancangan dan perencanaan prasarana
parkir cukup penting karena prasarana parkir kendaraan akan menyita banyak
lahan. Kapasitas parkir harus memadai, menyesuaikan dengan kondisi lokasi,
sosial dan ekonomi daerah setempat.
- 2 -
E. Fasilitas Keamanan.
Perancangan dan perencanaan prasarana
keamanan sangat penting untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan keamanan
minimal menggunakan Pagar.
F. Ketersediaan utilitas publik
Puskesmas sebagai salah satu
fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan air bersih, pembuangan air
kotor/limbah, listrik, dan jalur telepon. Pemerintah daerah harus mengupayakan utilitas
tersebut selalu tersedia untuk kebutuhan pelayanan dengan mempertimbangkan
berbagai sumber daya yang ada pada daerahnya.
G. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan
Puskesmas harus menyediakan fasilitas
khusus untuk pengelolaan kesehatan lingkungan antara lain air bersih, pengelolaan
limbah B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non
infeksius serta pemantauan limbah gas/udara dari emisi incinerator dan genset.
H. Kondisi lainnya
Puskesmas tidak didirikan di area
sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra
Tinggi (SUTET).
II. PERSYARATAN BANGUNAN PUSKESMAS
A. Arsitektur Bangunan
1. Tata Ruang Bangunan
a. Rancangan tata ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi
sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
b. Bangunan harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan
lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang bersangkutan.
c. Tata ruang Puskesmas mengikuti Peraturan Tata Ruang Daerah:
1) Ditetapkan nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal
untuk Puskesmas adalah 60%.
2) Ditetapkan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
maksimal untuk Puskesmas adalah 1,8.
3) Ditetapkan nilai Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal
untuk Puskesmas adalah 15%.
4) Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan
Pagar (GSP).
2. Desain
a. Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus
diatur dengan memperhatikan zona Puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan
kesehatan.
b. Tata letak ruangan diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan
zona infeksius dan non infeksius.
c. Zona berdasarkan privasi kegiatan:
1) area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan
lingkungan luar Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran.
2) area semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan
langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima
beban kerja dari area publik, misalnya laboratorium, ruang rapat/diskusi.
3) area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas,
misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat inap.
- 4 -
d. Zona berdasarkan pelayanan: Tata letak ruang diatur
dengan memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang saling memiliki
hubungan fungsi, misalnya:
1) Ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari
ruang jaga petugas.
2) Perawatan pasca persalinan antara ibu dengan bayi dilakukan
dengan sistem rawat gabung.
e. Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk
semua bagian bangunan.
f. Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan
khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus.
g. Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi
langitlangit minimal 2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat
perbedaan ketinggian permukaan pijakan, maka dapat menggunakan ram dengan
kemiringannya tidak
melebihi 7°.
- 5 - Gambar 1 Puskesmas Non Rawat Inap
- 6 - Gambar 2 Puskesmas Rawat Inap
- 7 - Gambar 3 Puskesmas Pembantu
- 8 - 3. Lambang Bangunan Puskesmas harus memasang lambang
sebagai berikut agar mudah dikenal oleh masyarakat:
Gambar 4 Lambang Puskesmas Lambang Puskesmas harus
diletakkan di depan bangunan yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh
masyarakat. Arti dari lambang Puskesmas tersebut yaitu:
a. Bentuk segi enam (hexagonal), melambangkan:
1) keterpaduan dan kesinambungan yang terintegrasi dari 6 prinsip yang melandasi penyelenggaraan Puskesmas.
2) makna pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah di
akses masyarakat.
3) pergerakan dan pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah
kerjanya.
b. Irisan dua buah bentuk lingkaran melambangkan dua
unsur upaya kesehatan, yaitu:
1) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah
kesehatan
masyarakat.
2) Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan
perorangan.
c. Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan
Puskesmas sebagai tempat/wadah diberlakukannya semua prinsip
dan upaya dalam proses penyelenggaraan kesehatan.
- 9 -
d. Bidang segitiga mewakili tiga faktor yang mempengaruhi status
derajat kesehatan masyarakat yaitu genetik, lingkungan, dan perilaku.
e. Bentuk palang hijau didalam bentuk segi enam melambangkan
pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif preventif.
f. Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan
yang diselenggarakan Puskesmas, dalam rangka mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggitingginya.
g. Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.
4. Ruang
Jumlah dan jenis ruang di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
ditentukan melalui analisis kebutuhan ruang berdasarkan pelayanan yang
diselenggarakan dan ketersediaan sumber daya. Tabel dibawah ini menunjukkan program
ruang minimal pada Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, sebagai berikut berikut:
a.
Puskesmas
Non Rawat Inap
No. Nama Ruang Keterangan Ruang Kantor
1.Ruangan administrasi kantor
2.Ruangan Kepala Puskesmas
3. Ruangan rapat Dapat digunakan untuk kegiatan lain dalam
mendukung pelayanan kesehatan (ruang multifungsi).
Ruang Pelayanan
4.Ruangan pendaftaran dan rekam medik
5. Ruangan tunggu
No. Nama Ruang Keterangan
6. Ruangan pemeriksaan umum
7. Ruangan tindakan Ruang tindakan juga digunakan untuk pelayanan
gawat darurat.
8. Ruangan KIA, KB dan imunisasi
9. Ruangan kesehatan gigi dan mulut
10. Ruangan ASI
11. Ruangan promosi kesehatan Dapat dipergunakan untuk
konsultasi dan
konseling.
12. Ruang farmasi Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian
di Puskesmas.
⁻ Ruang penerimaan resep dapat digabungkan dengan ruang
penyerahan
obat dan dirancang agar tenaga kefarmasian dapat bertatap
muka dengan pasien.
13. Ruangan persalinan
14. Ruangan rawat pasca Persalinan Hanya 1 tempat tidur
15. Laboratorium Sesuai dengan Standar Pelayanan
Laboratorium di Puskesmas.
16. Ruangan sterilisasi
17. Ruangan Penyelenggaraan Makanan Dapat memiliki fungsi hanya
sebagai tempat penyajian makanan.
- 11 -
No. Nama Ruang Keterangan
18. Kamar mandi/WC pasien (laki-laki dan perempuan terpisah) Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang disabilitas.
19. KM/WC untuk Persalinan Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang
disabilitas 20. KM/WC petugas Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang
disabilitas
21. Gudang umum
Pendukung
22. Rumah dinas tenaga kesehatan Merupakan rumah jabatan tenaga kesehatan dan berjumlah paling sedikit 2
(dua) unit.
23. Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans
dan Puskesmas keliling
b. Puskesmas Rawat Inap
No. Nama Ruang Keterangan
Ruang Kantor
1.
Ruangan
administras kantor
2.
Ruangan
Kepala Puskesmas
3. Ruangan rapat Dapat digunakan untuk kegiatan lain dalam
mendukung pelayanan kesehatan (ruang multifungsi).
- 12 - No. Nama Ruang Keterangan
Ruang Pelayanan
3.
Ruangan
pendaftaran dan rekam medic
4.
Ruangan
tunggu
5.
Ruangan
pemeriksaan umum
6.
Ruangan
gawat darurat
7.
Ruangan
kesehatan anak dan imunisasi
8.
Ruangan
kesehatan ibu dan KB
9.
Ruangan
kesehatan gigi dan mulut.
10.
Ruangan
ASI
11.
Ruangan
promosi kesehatan
Dapat dipergunakan untuk konsultasi dan konseling.
13. Ruang farmasi
⁻ Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
⁻ Ruang penerimaan resep dapat digabungkan dengan ruang
penyerahan obat dan dirancang agar tenaga kefarmasian dapat bertatap muka dengan
pasien
14. Ruangan Persalinan
Letak ruang bergabung di area rawat inap
15. Ruangan rawat pasca persalinan Hanya 1 tempat tidur, letak
ruang bergabung di area rawat inap
- 13 - No. Nama Ruang Keterangan
16. Ruangan tindakan
17. Ruangan rawat inap Dibedakan antara lakilaki, perempuan
dan anak.
18. Kamar Mandi/ WC Pasien (laki-laki dan perempuan
terpisah) Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang disabilitas
19. Laboratorium Sesuai dengan Standar Pelayanan
Laboratorium di Puskesmas
20. Ruangan cuci linen
21. Ruangan Sterilisasi
22. Ruangan Penyelenggaraan Makanan Memiliki fungsi
sebagai tempat pengolahan dan penyajian makanan.
23. KM/WC untuk rawat inap Dikondisikan untuk dapat
digunakan oleh penyandang disabilitas
24. KM/WC Petugas Dikondisikan untuk dapat digunakan oleh penyandang
disabilitas
25. Ruangan jaga petugas
26. Gudang umum
Pendukung
27.Rumah dinas tenaga
Kesehatan Rumah dinas merupakan rumah jabatan tenaga
kesehatan dan berjumlah paling sedikit 2 (dua)unit.
28. Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans
dan Puskesmas keliling
- 14 -
c. Puskesmas Pembantu
No. Nama Ruang Keterangan Ruang Pelayanan
1.Ruangan pendaftaran dan administrasi
2. Ruangan tunggu
3.Ruangan pemeriksaan umum
4. Ruangan KIA dan KB Dapat digunakan untuk melakukan
promosi kesehatan
5. KM/WC Petugas & Pasien Dikondisikan untuk dapat
digunakan oleh
penyandang disabilitas
Pendukung
6.Rumah dinas tenagakesehatanRumah dinas merupakanrumah
jabatan tenagakesehatan dan berjumlahpaling sedikit 1 (satu)unit.
7. Parkir
5. Persyaratan Komponen Bangunan dan Material
a. Atap
1) Atap harus kuat terhadap kemungkinan bencana (anginputing
beliung, gempa, dan lain-lain), tidak bocor, tahanlama dan tidak menjadi tempat
perindukan vektor.
2) Material atap tidak korosif, tidak mudah terbakar.
b. Langit-langit
1) Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan,
tanpa profil dan terlihat tanpa sambungan (seamless).
2) Ketinggian langit-langit dari lantai minimal 2,8 m.
- 15 -
c. Dinding
1) Material dinding harus keras, rata, tidak berpori,
tidak menyebabkan silau, kedap air, mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan. Material dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat.
2) Dinding KM/WC harus kedap air, dilapisi keramik setinggi 150 cm.
3) Dinding laboratorium harus tahan bahan kimia, mudah dibersihkan, tidak berpori.
d. Lantai Material lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, mudah dibersihkan, dan dengan sambungan seminimal mungkin.
e. Pintu dan Jendela
1) Lebar bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar dan pintupint yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan minimal 90 cm. Pintu harus terbuka ke luar.
2) Pintu khusus untuk KM/WC di ruang perawatan dan
pintu KM/WC penyandang disabilitas, harus terbuka ke
luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm.
3) Material pintu untuk KM/WC harus kedap air.
f. Kamar Mandi (KM)/WC
1) Memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan
keluar oleh pengguna.
2) Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air
buangan tidak boleh tergenang.
3) Pintu harus mudah dibuka dan ditutup.
4) Kunci-kunci dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka
dari luar jika terjadi kondisi darurat.
5) Pemilihan tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan
dan kebiasaan pengguna pada daerah setempat.
- 16 -
6) Sebaiknya disediakan minimal 1 KM/WC umum untuk penyandang
disabilitas, dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol penyandang disabilitas
pada bagian luarnya dan dilengkapi dengan pegangan rambat
(handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan
pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya. Pegangan disarankan
memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu
pergerakan pengguna kursi roda (contoh gambar 5).
Gambar 5 Ruang gerak dalam KM/WC pasien dan penyandang
disabilitas
g. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dan Lansia
1) Umum.
Setiap bangunan Puskesmas harus menyediakan fasilitas dan
aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan, keamanan, dan kenyamanan.
2) Persyaratan Teknis.
a) Fasilitas dan aksesibilitas meliputi KM/WC, tempat parkir,
telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, tangga, pintu, ram.
- 17 -
b) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan
dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan
Puskesmas.
B. Struktur Bangunan
1. Struktur bangunan Puskesmas harus direncanakan kuat/kokoh,
dan stabil dalam menahan beban/kombinasi beban, baik beban muatan tetap maupun
beban muatan sementara yang timbul, antara lain beban gempa dan beban
angin, dan memenuhi aspek pelayanan (service ability)
selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap
gempa dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar
teknis yang berlaku.
III. PERSYARATAN PRASARANA PUSKESMAS
A. Sistem Penghawaan (Ventilasi)
1. Ventilasi merupakan proses untuk mensuplai udara segar
ke
dalam bangunan gedung dalam jumlah yang sesuai kebutuhan,
bertujuan menghilangkan gas-gas yang tidak menyenangkan, menghilangkan uap air
yang berlebih dan membantu mendapatkan kenyamanan termal.
2. Ventilasi ruangan pada bangunan Puskesmas, dapat berupa
ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanis. Jumlah bukaan ventilasi alami tidak
kurang dari 15% terhadap luas lantairuangan yang membutuhkan ventilasi. Sedangkan
system ventilasi mekanis diberikan jika ventilasi alami yang memenuhi syarat
tidak memadai.
3. Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk
berbagai
ungsi ruangan di bangunan Puskesmas minimal 12x pertukaran
udara per jam dan untuk KM/WC 10x pertukaran udara per jam.
- 18 -
4. Penghawaan/ventilasi dalam ruang perlu memperhatikan 3 (tiga)
elemen dasar, yaitu: (1). jumlah udara luar berkualitas baik yang masuk dalam
ruang pada waktu tertentu; (2). Arah umum aliran udara dalam gedung yang
seharusnya dari area
bersih ke area terkontaminasi serta distribusi udara luar
ke
setiap bagian dari ruangan dengan cara yang efisien dan
kontaminan airborne yang ada dalam ruangan dialirkan ke
luar dengan cara yang efisien; (3). setiap ruang
diupayakan
proses udara didalam ruangan bergerak dan terjadi
pertukaran antara udara didalam ruang dengan udara dari
luar.
5. Pemilihan sistem ventilasi yang alami, mekanik atau
campuran, perlu memperhatikan kondisi lokal, seperti
struktur bangunan, cuaca, biaya dan kualitas udara luar.
B. Sistem Pencahayaan
1. Bangunan Puskesmas harus mempunyai pencahayaan alami
dan/atau pencahayaan buatan.
2. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan.
3. Lampu-lampu yang digunakan diusahakan dari jenis hemat
energi.
Tabel 1
Tingkat pencahayaan rata-rata yang direkomendasikan.
FUNGSI RUANG
TINGKAT PENCAHAYAAN (LUX)
Ruangan administrasi kantor, ruangan Kepala Puskesmas, ruangan
rapat, ruangan pendaftaran dan rekam medik, ruangan pemeriksaan umum, ruangan
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), KB dan imunisasi, ruangan kesehatan gigi dan
mulut, ruangan ASI, ruangan promosi kesehatan, ruang farmasi, ruangan rawat
inap, ruangan rawat pasca persalinan 200
- 19 - FUNGSI RUANG TINGKAT PENCAHAYAAN (LUX)
Laboratorium, ruangan tindakan, ruang gawat darurat 300 Dapur,
ruangan tunggu, gudang umum, KM/WC, ruangan sterilisasi, ruangan cuci linen 100
C. Sistem Sanitasi
Sistem sanitasi Puskesmas terdiri dari sistem air bersih, system
pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran
air hujan.
1. Sistem air bersih
a. Sistem air bersih harus direncanakan dan dipasang
dengan mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem
pengalirannya.
b. Sumber air bersih dapat diperoleh langsung dari sumber
air berlangganan dan/atau sumber air lainnya dengan
baku mutu yang memenuhi dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2. Sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah
a. Tersedia sistem pengolahan air limbah yang memenuhi
persyaratan kesehatan.
b. Saluran air limbah harus kedap air, bersih dari sampah
dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk
menjaga kemiringan saluran minimal 1%.
c. Di dalam sistem penyaluran air kotor dan/atau air
limbah
dari ruang penyelenggaraan makanan disediakan
perangkap lemak untuk memisahkan dan/atau menyaring
kotoran/lemak.
3. Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius.
a. Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius
harus direncanakan dan dipasang dengan
mempertimbangkan fasilitas pewadahan, Tempat
Penampungan Sementara (TPS), dan pengolahannya.
- 20 -
b. Pertimbangan jenis pewadahan dan pengolahan limbah
infeksius dan non infeksius diwujudkan dalam bentuk
penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang
tidak mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat dan
lingkungannya serta tidak mengundang datangnya
vektor/binatang penyebar penyakit.
c. Pertimbangan fasilitas Tempat Penampungan Sementara
(TPS) yang terpisah diwujudkan dalam bentuk penyediaan
Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah infeksius
dan non infeksius, yang diperhitungkan berdasarkan
fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume limbah.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan,
pemasangan, dan pengolahan fasilitas pembuangan
limbah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
D. Sistem Kelistrikan
1. Umum
a. Sistem kelistrikan dan penempatannya harus mudah
dioperasikan, diamati, dipelihara, tidak membahayakan,
tidak mengganggu lingkungan, bagian bangunan dan
instalasi lain.
b. Perancangan dan pelaksanaannya harus memenuhi SNI
0225-2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(PUIL 2011) atau edisi yang terbaru.
2. Sumber Daya Listrik
a. Sumber daya listrik yang dibutuhkan, terdiri dari:
1) Sumber daya listrik normal dengan daya paling rendah
2200VA; dan
2) Sumber daya listrik darurat 75% dari sumber daya
listrik normal.
b. Sumber daya listrik normal, diperoleh dari:
1) Sumber daya listrik berlangganan seperti PLN;
- 21 -
2) Sumber daya listrik dari pembangkit listrik sendiri,
diperoleh dari:
a) Generator listrik dengan bahan bakar cair atau gas
elpiji.
b) Sumber listrik tenaga surya.
c) Sumber listrik tenaga angin.
d) Sumber listrik tenaga mikro hidro.
e) Sumber listrik tenaga air.
c. Sumber daya listrik darurat, diperoleh dari :
1) Generator listrik.
2) Uninterruptible Power Supply (UPS)
3. Sistem Distribusi
Sistem distribusi terdiri dari :
a. Panel-panel listrik.
b. Instalasi pengkabelan.
c. Instalasi kotak kontak dan sakelar.
4. Sistem Pembumian
Nilai pembumian (grounding) bangunan tidak boleh
kurang
impedansinya dari 0.5 Ω. Nilai pembumian (grounding) alat
kesehatan tidak boleh kurang impedansinya dari 0.1 Ω.
E. Sistem Komunikasi
Alat komunikasi diperlukan untuk hubungan/komunikasi di
lingkup dan keluar Puskesmas, dalam upaya mendukung
pelayanan di Puskesmas. Alat komunikasi dapat berupa
telepon
kabel, seluler, radio komunikasi, ataupun alat komunikasi
lainnya.
F. Sistem Gas Medik
Gas medik yang digunakan di Puskesmas adalah Oksigen (O2).
Sistem gas medik harus direncanakan dan diletakkan dengan
mempertimbangkan tingkat keselamatan bagi penggunanya.
Persyaratan Teknis:
1. Pengolahan, penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan
gas
medik harus sesuai ketentuan berlaku.
- 22 -
2. Tabung/silinder yang digunakan harus yang telah dibuat,
diuji, dan dipelihara sesuai spesifikasi dan ketentuan
dari
pihak yang berwenang.
3. Tabung/silinder O2 harus
di cat warna putih untuk
membedakan dengan tabung/silinder gas medik lainnya
sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tabung/silinder O2 pada
saat digunakan, diletakkan di
samping tempat tidur pasien, dan harus menggunakan alat
pengaman seperti troli tabung atau dirantai.
5. Tutup pelindung katup harus dipasang erat pada
tempatnya
bila tabung/silinder sedang tidak digunakan.
6. Apabila diperlukan, disediakan ruangan khusus
penyimpanan
silinder gas medik. Tabung/silinder dipasang/diikat erat
dengan pengaman/rantai.
7. Hanya tabung/silinder gas medik dan perlengkapannya
yang
boleh disimpan dalam ruangan penyimpanan gas medik.
8. Tidak boleh menyimpan bahan mudah terbakar berdekatan
dengan ruang penyimpanan gas medik.
9. Dilarang melakukan pengisian ulang tabung/silinder O2 dari
tabung/silinder gas medik besar ke tabung/silinder gas
medik
kecil.
G. Sistem Proteksi Petir
Sistem proteksi petir harus dapat melindungi semua bagian
dari
bangunan Puskesmas, termasuk manusia yang ada di dalamnya,
dan instalasi serta peralatan lainnya terhadap kemungkinan
bahaya sambaran petir.
H. Sistem Proteksi Kebakaran
1. Bangunan Puskesmas harus menyiapkan alat pemadam
kebakaran untuk memproteksi kemungkinan terjadinya
kebakaran.
2. Alat pemadam kebakaran kapasitas minimal 2 kg, dan
dipasang 1 buah untuk setiap 15 m2.
3. Pemasangan alat pemadam kebakaran diletakkan pada
dinding dengan ketinggian antara 15 cm – 120 cm dari
permukaan lantai, dilindungi sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan kerusakan atau pencurian.
- 23 -
4. Apabila bangunan Puskesmas menggunakan generator
sebagai sumber daya listrik utama, maka pada ruangan
generator harus dipasangkan Alat Pemadam Kebakaran jenis
CO2.
I. Sistem Pengendalian Kebisingan
1. Intensitas kebisingan equivalent (Leq) diluar bangunan Puskesmas tidak lebih dari 55 dBA, dan di dalam bangunan Puskesmas tidak lebih dari 45 dBA.
2. Pengendalian sumber kebisingan disesuaikan dengan sifat sumber.
3. Sumber suara genset dikendalikan dengan meredam dan
membuat sekat yang memadai dan sumber suara dari lalu lintas dikurangi dengan cara penanaman pohon ataupun cara lainnya.
J. Sistem Transportasi Vertikal dalam Puskesmas.
Setiap bangunan Puskesmas yang bertingkat harus
menyediakan
arana hubungan vertikal antar lantai yang memadai berupa tersedianya tangga dan ram.
1. Tangga
a. Umum
Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai.
b. Persyaratan tangga
1) Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang
berukuran seragam, dengan tinggi masing-masing
pijakan/tanjakan adalah 15 – 17 cm.
2) Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 600.
3) Lebar tangga minimal 120 cm untuk mempermudah
evakuasi dalam kondisi gawat darurat.
4) Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat
membahayakan pengguna tangga.
5) Harus dilengkapi dengan rel pegangan tangan (handrail).
- 24 -
6) Rel pegangan tangan harus mudah dipegang dengan
ketinggian 65 cm - 80 cm dari lantai, bebas dari elemen
konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya
harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai,
dinding atau tiang.
7) Rel pegangan tangan harus ditambah panjangnya pada
bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah)
sepanjang 30 cm.
8) Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus
dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang
pada lantainya.
2. Ram
1) Umum
Ram adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan
kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang
tidak
dapat menggunakan tangga.
2) Persyaratan Ram.
a) Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh
melebihi 70, perhitungan kemiringan tersebut
tidak
termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing).
b) Panjang mendatar dari satu ram (dengan kemiringan 70)
tidak boleh lebih dari 9 m.
c) Lebar minimum dari ram adalah 120 cm dengan tepi
pengaman.
d) Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran
dari suatu
ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan
sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan
stretcher, dengan ukuran minimum 180 cm.
- 25 -
Gambar 6. Ram
K. Puskesmas Keliling (Pusling) dan Ambulans
Ketentuan mengenai kendaraan Puskesmas keliling dan
ambulans
mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
- 26 -
IV. PERSYARATAN PERALATAN PUSKESMAS
A. Ruangan Pemeriksaan Umum
NO JENIS PERALATAN JUMLAH MINIMUM PERALATAN
Puskesmas Non Rawat Inap
Puskesmas Rawat Inap
I. Set Pemeriksaan Umum
1. Anuskop 3 buah 3 buah
2. Baki logam tempat alat steril bertutup 2 buah 2 buah
3. Bingkai uji-coba untuk pemeriksaan refraksi 1 buah 1 buah
4. Buku Ishihara Tes 1 buah 1 buah
5. Corong telinga/Speculum telinga ukuran
kecil, besar, sedang 1 set 1 set
6. Emesis basin /Nierbeken besar 1 buah 1 buah
7. Garputala 512 Hz, 1024 Hz, 2084 Hz 1 set 1 set
8. Handle kaca laring 1 buah 1 buah
9. Handle kaca nasopharing 1 buah 1 buah
10. Kaca laring ukuran 2,4,5,6 1 set 1 set
11. Kaca nasopharing ukuran 2,4,5,6 1 set 1 set
12. Kaca pembesar untuk diagnostik 1 buah 1 buah
13. Lampu kepala/Head Lamp + Adaptor AC/DC 1 buah 1 buah
14. Lampu senter untuk periksa/pen light 1 buah 1
buah
15. Lensa uji-coba untuk pemeriksaan refraksi 1 set 1 set
16. Lup binokuler (lensa pembesar) 3-5 Dioptri 1 buah 1
buah
17. Metline ( pengukur lingkar pinggang ) 1 buah 1
buah
18. Opthalmoscope 1 buah 1 buah
19. Otoscope 1 buah 1 buah
20. Palu reflex 1 buah 1 buah
21. Pelilit kapas/Cotton applicator
Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan
22. Skinfold calliper 1 buah 1 buah
23. Snellen Chart 2 jenis (E Chart + Alphabet Chart) 1 buah 1 buah
24. Spekulum vagina (cocor bebek) sedang 3 buah 3 buah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar